Langsung ke konten utama

Tentang Pengesahan RUU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)
Foto demonstrasi tolak UU Omnibus Law di DPRD Jabar. (sumber: detikcom)

Kuningan News, Sejak awal pembahasan, PP Pemuda PUI menolak draft RUU Omnibus Law. Sebab RUU tersebut bertabrakan dengan perundangan lainnya seperti UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers dan Pendidikan. Hanya saja pemerintah Jokowi dan DPR tidak banyak mendengar masukan dan kritik atas kemafsadatan regulasi tersebut.

Atas dasar disahkannya RUU Omnibus Law, PP Pemuda PUI menyatakan sikap:

Mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai kewenangan kekuasaannya, bahwasanya UU Omnibus Law sangat darurat dan memaksa agar tidak terjadi perampasan hak-hak serta keadilan pekerja yang sangat merugikan. Terutama iklim bekerja yang tidak sehat dan mengedepankan keuntungan investor. 

Mengajak seluruh OKP Islam, MUI dan Ormas Islam induknya untuk bersatu dalam jihad konstitusi, melakukan Judicial Review (JR) di MK. Bahwa jihad ini bagian dari menjaga harkat dan martabat bangsa Indonesia yang terkena imbasnya. Berdasarkan kajian PP Pemuda PUI terdapat pasal-pasal krusial yang membahayakan:

UU Ketenagakerjaan:

Pasal 77a tentang Ketenagakerjaan yakni tambahan jam kerja dan kontrak dalam waktu lama 

Pasal 88c akan terhapusnya UMK kota/kabupaten (semua daerah akan disamaratakan), 

Pasal 88d (inflasi dan biaya hidup tidak dianggap faktor penting dari ketetapan UMK—yang bertentangan dengan HAM Internasional, 

Pasal 91 sebagai kewajiban pengusaha membaya upa sesuai perundangan akan dihapus

Pasal 93 ayat 2 tentang cuti khusus bagi perempuan haid akan dihapus. Juga terhapusnya cuti menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan/keguguran kandungan, dan hari duka meninggalnya anggota keluarga, izin melaksanaka ibadah agama, berserikat dan tugas pendidikan. 

UU No. 32/ 2009 Lingkungan Hidup:

Pasal 88, kalimat  “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” akan dihapus pelaku perusakan lingkungan (karhutla) sehingga menjadi celah pelaku bebas dari jeratan hukum. 

Pasal 93 (1) sebagai peran publik melalui kalimat “setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara,” akan dihapus.

UU Pers 

Pasal 11 akan menjadi ancaman kebebasan pers, yakni “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal,” dirubah menjadi, “pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal"

Pasal 18 terjadi beberapa point krusial bagi insan pers. Sengketa pers sebelumnya korektif serta edukasi akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan perusahaan:

Kalimat semula “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak rp500 juta.” Lalu dirubah menjadi, “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp500 juta,” akan berubaha menjadi ”perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp2 milliar.” 

“perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak rp100 juta,” dirubah menjadi “perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dikenai sanksi administratif.” 

“Terkait jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) akan diatur melalui peraturan pemerintah." 

UU Pendidikan 

Pasal 51 ayat (1) bahwa pengelolaan pendidikan formal dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 

Pasal 71 lembaga pendidikan tanpa izin pemerintah pusat sesuai pasal 62 ayat (1) akan dipidana paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak rp1.000.000.000. pendidikan tersebut meliputi pendidikan formal seperti sekolah dan non formal seperti pesantren. Padahal dalam UU No. 18/2019 tentang Pesantren tidak ada sanksi pidana. Cukup pembinaan serta sanksi administratif. 

Atas dasar kajian tersebut, UU Omnibus Law sangat berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama buruh, satuan pendidikan termasuk pesantren, perambahan alam secara ilegal dan merusak akan semakin masif, dan ancaman kebebasan pers.  

Demikian rilis ini kami buat. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 6 Oktober 2020

Ttd.


Kana Kurniawan

Pjs. Ketua Umum PP Pemuda PUI


HOT NEWS

Jalan Bolong Ditanami Pohon Pisang, Cegah Pengendara Meleset??

Kuningan News - Jalan di Kecamatan Japara,  terutama yang menghubungkan Japara-Cengal, kondisinya rusak parah. Bolong-bolong jalan saat perjalanan, jadi pemandangan pengendara.  Kondisi jalan menganga ini membuat para pengendara sepeda motor maupun mobil harus ekstra hati-hati. Mereka tidak dapat melesatkan kendaraannya.  Justru harus memilih agar tidak terjebak lubang yang dapat membahayakan keselamatan ataupun membuat kaki-kaki kendaraan rusak.  Kemudi mobil maupun motor mesti terkendali agar ban tidak meleset, terlebih saat diguyur hujan. Beda halnya jika pengendara mengemudikan mobil sejenis fortuner atau pajero, bisa bablas. Asep (28), salah seorang pengendara motor, awalnya kaget ketika melihat banyaknya pohon pisang di sepanjang jalan tersebut. Pohon pisang hanya tumbuh di kubangan jalan.  "Mungkin warga di sini lagi protes ke pemerintah, kenapa jalannya dibiarkan rusak, padahal mereka sudah bayar pajak. Daripada demo ke pendopo, kayaknya lebih bagus nan...

Meski Belum 2 Tahun Menjabat, Kadis atau Kaban Bisa Dimutasi

  Kuningan News – Pejabat eselon II yang menjabat kurang dari 2 tahun, dapat dipindahkan. Sebab berdasarkan aturan baru, yang terpenting telah melalui evaluasi kinerja 2 periode yaitu Oktober-November-Desember dan Januari-Februari-Maret. Penjelasan itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kuningan, Dodi Sudiana disela Uji Kompetensi (Ujikom) yang digelar di Gedung UPTD BKPSDM, Jumat (25/4/2025). “Ada SE MenpanRB No. 19 tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum 2 tahun,” sebutnya. Sementara saat ini, sebanyak 30 pejabat eselon II mengikuti Ujikom. Tujuannya disamping evaluasi kinerja, juga dijadikan ukuran untuk menentukan posisi berikutnya di struktur birokrasi. Puluhan kadis, kaban dan juga asda tersebut dibagi 2 gelombang, Jumat dan Sabtu (26/4/2025). Tiga nama peserta yang diuji oleh asesor tingkat Jabar itu, merupakan kandidat sekda definitif hasil Open Bidding yang menelan biaya sekitar 500 juta rupiah. Ketiga nama tersebut antara la...

Jembatan Bambu di Subang yang Mudah Lapuk Bakal Disulap Jadi Permanen, Kades: Terimakasih TNI !!

  Kuningan News - Danramil 1504/Subang Lettu Kav Sutardi beserta anggotanya bergotong royong bersama warga membangun jembatan di Dusun Cikadu Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (19/4/2025). Jembatan dengan ukuran panjang 12 m² dan lebar 1,3 m² ini dibangun dengan menggunakan dana dari para donatur melalui aplikasi yang dimiliki oleh anggota Koramil 1504/Subang Serma Yusuf Pahtiar. "Jembatan yang akan dibangun ini bersumber dari para donatur yang masuk dalam aplikasi salah satu anggota Koramil 1504/Subang. Dimana dana yang terkumpul mencapai Rp.28 juta. Dana tersebut kami distribusikan untuk pembangunan jembatan," ungkap Danramil 1504/Subang Lettu Kav Sutardi. Ia mengatakan, jembatan tersebut dibangun untuk menghubungkan antara Dusun Cikadu menuju Blok Peuteuy Jogol. Rencananya pembangunan jembatan ini akan dibangun selama satu minggu kedepan. "Sesuai petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Pak Dandim 0615 Kuningan bahwa setiap prajurit harus berada di...

Bukan Cuma Mobdin Pimpinan Dewan Rp2,6 M, Buat Beli Layar Interaktif juga Habiskan Rp3,2 M

  Kuningan News - Kebijakan efisiensi yang digulirkan pemerintah kelihatannya tidak berdampak kepada krisis keuangan di DPRD Kuningan.  Pasalnya, setelah pengadaan mobil dinas pimpinan dewan yang dialokasikan Rp2,6 miliar, di dewan juga ada pengadaan Layar Interaktif ( Digital Signage ).  Dari data Sirup LKPP, angka belanja modal layar interaktif tersebut mencapai Rp3,2 miliar. Layarnya kini sudah terpasang di setiap ruangan rapat para wakil rakyat.  Beberapa pendamping komisi yang sedang sibuk bekerja, enggan berkomentar kala dipinta tanggapan atas adanya layar berukuran besar tersebut. Sementara, warga biasa yang mengaku bernama Sanudin, tercengang ketika mendengar angka miliaran rupiah untuk hanya sekadar TV.  "Ko kaya TV biasa, kayak infokus, bisa semahal itu ya? Lebih mahal dari mobil fortuner dan pajero," celetuk Sanudin sambil geleng-geleng kepala. Ia membayangkan, bakal secanggih apa rapat yang akan dilakukan para anggota dewan.  "Mungkin rapatnya ...

Nakal! Ijazah Asli Mantan Karyawan kok Ditahan, Ketua Dewan Sewot lah..

  Kuningan News - Aksi nekat perusahaan yang diduga menahan ijazah asli milik belasan mantan karyawannya memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Kuningan. Ketua DPRD Nuzul Rachdy, turun langsung bersama Komisi IV dan Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gudang penyimpanan produk, dari sebuah perusahaan, di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025). Sidak juga dihadiri Camat Lebakwangi, Kapolsek dan Pemdes Cinagara, belum mendapat jawaban sesuai harapan terkait persoalan ketenagakerjaan. Karena tak satu pun pimpinan perusahaan bisa ditemui, rombongan hanya disambut karyawan gudang yang mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah. "Hari ini saya berkesempatan untuk melakukan sidak ke sebuah gudang. Saya pun belum tahu ini gudang atau apa, karena statusnya tidak jelas, mengatasnamakan PT Panjunan. Kedatangan saya ke sini didampingi oleh Komisi IV DPRD, Pak Camat, Pak Kapolsek, Kepala Desa, serta dari Dinas Tenaga Kerja," jelas Nuzul. ...

Potret Kekayaan 7 Pengusaha di Kabupaten Kuningan

Kuningan News - Kabupaten Kuningan, meski dikenal dengan keindahan alam dan wisata pegunungannya, juga merupakan rumah bagi beberapa pengusaha yang sukses di berbagai sektor bisnis. Keberadaan mereka menunjukkan bahwa Kuningan memiliki potensi ekonomi yang berkembang pesat, dipicu oleh inovasi dan ketekunan para pelaku usaha lokal. Salah satu sektor yang dominan di wilayah ini adalah ritel. Beberapa toserba besar menjadi andalan masyarakat Kuningan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Para pengusaha yang sukses di sektor ini berhasil mengelola jaringan ritel yang luas dan berkontribusi signifikan terhadap roda perekonomian daerah. Keberhasilan mereka tak lepas dari strategi bisnis yang tepat dan kemampuan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar yang dinamis. Selain ritel, sektor properti dan konstruksi juga menjadi pilar penting bagi perekonomian Kuningan. Beberapa perusahaan besar di bidang ini terlibat dalam pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bermanfaat bagi daerah, tetapi...

Obyek Wisata di Palutungan Terancam Rugi Besar Jika Akses Jalan Ditutup Total

  Kuningan News - Masih seputar polemik sengketa tanah akses jalan menuju obyek wisata di Palutungan, apakah lahan itu milik pribadi atau milik pemda, para pengusaha tidak mau rugi akibat akses jalan ditutup.  Sedikitnya ada tujuh obyek wisata yang terdampak jika akses jalan ditutup. Ketujuh obyek tersebut berada di wilayah selatan Cisantana, diantaranya Embun Sang'ga Langit, Varvara hill, Botanika, Talagasurian, Sagof Coffee Eatery, Ciremai Land Glamping, dan juga La park Caffe & resto.  Menanggapi hal tersebut, beberapa pengelola mengaku tidak tahu tanah itu milik siapa. Kalaupun terjadi penutupan akses jalan, menurut mereka, harus ada jalan alternatif lain.  "Kami selaku pengusaha enggak tahu tuh, tau nya itu jalan pemda aja. Eh sekarang muncul tanah milik pribadi. Kalo bisa jangan ditutup lah, karena pengunjung bisa berkurang. Kalaupun ditutup, harus ada gantinya supaya akses tetap ada," kata Agus pengelola Sagof Coffee Eatery, Selasa (15/4/2025).  Sena...