Dengan dilaksanakannya pengundian nomor urut dan deklarasi damai, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini memasuki fase kampanye. Jadwal kampanye ini ditentukan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan untuk Gubernur, Bupati, serta Walikota.
Berdasarkan ketentuan yang ada, kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, selama kurang lebih dua bulan. Selama masa kampanye ini, pasangan calon diizinkan untuk aktif mengajak masyarakat agar mendukung mereka pada hari pencoblosan.
“Ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan akan memulai kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Selama 60 hari ini, mereka harus memaksimalkan kampanye dengan mengikuti aturan yang berlaku serta menghormati Deklarasi Damai yang telah dibuat di kantor KPU kemarin,” kata Komisioner KPU Kuningan, Aof, yang menjabat sebagai Kadiv Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat.
Aof menjelaskan bahwa ada tiga metode kampanye yang dapat digunakan sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye. Untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan tertib dan kondusif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemda Kuningan, Bawaslu Kuningan, serta tim pemenangan dari ketiga paslon.
“Kami berharap masa kampanye selama 60 hari ini dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan dalam suasana damai, serta menjadi sarana pendidikan politik yang baik bagi masyarakat Kuningan,” tutupnya. (KN-9)