Kuningan News - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan baru saja menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik dengan tema Tinjauan Standar Pelayanan Publik di RSUD 45 Kuningan untuk tahun 2024. Acara berlangsung di Aula RSUD 45 Kuningan pada Kamis, 26 September 2024, melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan, anggota DPRD (H Uus), Puskesmas, Camat, Lurah, aktivis kesehatan, LSM, dan media. Direktur RSUD 45 Kuningan, dr. Deki Saifullah M.M., memimpin acara ini dengan didampingi oleh dua wakil direktur.
Dalam forum tersebut, pihak rumah sakit mempresentasikan berbagai informasi mengenai RSUD 45, mencakup fasilitas yang tersedia, layanan kesehatan, dan sistem rujukan. Meskipun menyoroti keunggulan yang dimiliki, pihak RSUD juga mengakui sejumlah keluhan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
Terkait fasilitas fisik, dr. Deki mengakui bahwa RSUD 45 Kuningan kesulitan bersaing dengan rumah sakit baru di Kuningan. Beliau menjelaskan bahwa area RSUD saat ini terbatas untuk pengembangan, serta desain dan luas bangunan tidak sebanding dengan rumah sakit baru yang dirancang dengan baik sejak awal.
Selain itu, keluhan mengenai tempat parkir juga disampaikan, di mana RSUD 45 tidak dapat mengambil tindakan karena pengelolaannya berada di bawah Dishub Kuningan yang dikelola pihak ketiga.
Keluhan lainnya berasal dari pasien pengguna BPJS. “Sekitar 93% asuransi seringkali belum terbayar,” ungkap dr. Deki. Akibatnya, pasien yang ingin menggunakan BPJS harus menyelesaikan tunggakan terlebih dahulu, yang terkadang membuat masyarakat merasa dipersulit oleh rumah sakit.
RSUD 45 juga telah menjalin kerja sama dengan Baznas Kuningan untuk membantu pasien yang kesulitan membayar. Selain BPJS, ada juga keluhan terkait Jamkesda, di mana seharusnya pengguna BPJS tidak perlu mengajukan Jamkesda, dan batasan kouta yang hanya satu kali setahun per orang serta keterbatasan biaya yang ditanggung Jamkesda.
Dalam forum ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan guna meningkatkan kinerja RSUD 45 Kuningan. Saran-saran tersebut meliputi perbaikan dalam pelayanan rumah sakit dan peningkatan aktifitas informasi di media sosial agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. (KN-9)