Kuningan News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dijadwalkan untuk menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) dalam Pilkada 2024 pada Ahad (22/09/2024).
Proses penetapan ini dilakukan setelah tidak adanya masukan atau laporan dari masyarakat terkait ketiga pasangan calon yang akan berkompetisi. Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, menjelaskan bahwa semua tahapan verifikasi administrasi dan faktual bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait hasil verifikasi administrasi ketiga Bapaslon,” ujar Asep. Ia melanjutkan, “Alhamdulillah, proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ada tanggapan dari masyarakat mengenai kelayakan ketiga Bapaslon. Besok, kami akan menetapkan mereka secara resmi sebagai calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024," jelasnya.
Asep menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah semua tahapan administrasi, termasuk verifikasi dukungan dan syarat calon, serta masa pengumuman dan tanggapan masyarakat, dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan Pilkada, meskipun tidak ada laporan yang masuk terkait paslon,” tuturnya.
Setelah penetapan paslon, KPU Kuningan akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengundian nomor urut yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/09/2024). Nomor urut ini akan digunakan sebagai identitas masing-masing pasangan calon selama masa kampanye.
“Kami berharap seluruh rangkaian Pilkada 2024 di Kuningan dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan sesuai regulasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap tahapannya,” tambah Asep. (KN-19)