Kuningan News - Tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terdiri dari berbagai elemen, termasuk politisi, aktivis, pengusaha, dan profesional. Di dalam tim ini, banyak pula anggota dewan dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Namun, penting untuk dicatat bahwa anggota dewan dilarang melakukan kampanye untuk calon Bupati atau Wakil Bupati dalam pemilihan kepala daerah. Hal ini disebabkan karena mereka tergolong pejabat negara atau pejabat daerah (DPR/DPRD).
Sebagai pejabat, mereka tidak diperbolehkan memberikan keuntungan atau kerugian kepada salah satu calon, kecuali jika mereka mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk keperluan kampanye. Penjelasan ini disampaikan oleh Kadiv Hukum KPU Kuningan, Aan Nasrudin, yang merespons pertanyaan mengenai status anggota DPRD Kuningan sebagai pejabat daerah.
"Perlu merujuk pada UU Pemda. Berdasarkan pengamatan, anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat daerah. Mereka tidak bisa berkampanye tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan, yaitu cuti di luar tanggungan negara," ujarnya pada Rabu (2/10/2024), sambil mengacu pada UU Pemda 23 tahun 2014 pasal 95 ayat 2 dan 148 ayat 2.
Ketika ditanyakan apakah anggota dewan yang terpilih secara politis bisa menjadi tim kampanye, Aan menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam peraturan. Namun, jika anggota dewan ingin melakukan kampanye, terutama di acara publik, mereka harus mengajukan permohonan cuti minimal tiga hari sebelum kampanye dimulai kepada KPU, dengan tembusan ke Bawaslu.
“Cuti itu tidak harus selama dua bulan; bisa jadi hanya seminggu, tergantung kebutuhan kampanye,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa saat melakukan kampanye, anggota dewan harus melepaskan atributnya sebagai pejabat daerah atau penyelenggara negara. Aan juga merincikan peraturan yang mendasari penjelasannya tentang pengaturan kampanye bagi pejabat negara dan daerah yang tercantum dalam PKPU 13 tahun 2024 pasal 53, yang sama dengan ketentuan dalam PKPU 4 tahun 2017 pasal 63, yang mengharuskan pengajuan cuti di luar tanggungan negara.
"Jika mengacu pada PKPU 13 tahun 2024 pasal 53 ayat 1 poin b, pimpinan dan anggota dewan yang ingin berkampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan mengurus izin tiga hari sebelum kampanye," pungkasnya. (KN-9)