Sekda Definitif Posisi Vital, Direktur Eksekutif IPRC Ingatkan Proses Birokrasi Jangan Terpengaruh Dinamika Pilkada
KUNINGAN
(NEWS) - Direktur Eksekutif Indonesia Public Research and Consulting (IPRC), M.
Indra Purnama menyampaikan pandangannya terkait polemik Open Bidding
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang dinilai dapat berdampak
negatif pada masyarakat jika dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya,
proses open bidding yang telah dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan dan
kaidah yang berlaku. Karena itu, polemik ini seharusnya tidak menjadi
hambatan.
“Proses
open bidding Sekda sudah dilakukan sesuai peraturan yang ada. Hal ini
sebetulnya tidak perlu menjadi permasalahan. Apalagi, birokrasi di Kabupaten
Kuningan tetap harus berjalan optimal meskipun kepala daerah terpilih belum
dilantik,” ujarnya, Kamis (16/1/2024).
Indra
menekankan pentingnya peran Sekda definitif sebagai penggerak birokrasi yang
akan bekerja sama dengan Pj. Kepala Daerah untuk memastikan pelayanan publik
dan pelaksanaan program tetap berjalan.
“Posisi
Sekda definitif sangat penting untuk mengorkestrasi birokrasi bersama Pj.
Kepala Daerah, terutama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan
optimal,” tambahnya.
Terkait
isu dorongan untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas hasil open bidding Sekda,
Indra menilai langkah tersebut justru berpotensi memperpanjang polemik yang akhirnya
merugikan masyarakat.
“Kemungkinan
gugatan ke PTUN dikabulkan sangat kecil, mengingat proses open bidding Sekda
sudah sesuai peraturan. Polemik ini seharusnya tidak diperpanjang agar energi
bisa difokuskan untuk memajukan Kabupaten Kuningan,” tegas Indra.
Ia
juga optimis bahwa Sekda definitif nantinya dapat bekerja sama dengan baik
bersama kepala daerah terpilih, tanpa terpengaruh oleh dinamika kontestasi
politik yang ada.
“Saya
yakin Pj. Sekda dan kepala daerah terpilih akan mampu berkolaborasi untuk
mendorong kemajuan Kabupaten Kuningan ke depan,” tutupnya. (KN-7)