Kuningan News - Bukan hanya mie gacoan, perijinan rumah makan di Jalan Baru Sampora-Ancaran, tepatnya di Desa Cilimus jadi sorotan. Termasuk dari Kepala Dinas PUTR Kuningan, Ir I Putu Bagiasna MSi yang berwenang mengeluarkan ijin tata ruang dan PBG (IMB).
"Sampai hari ini kami belum menerima permohonan dari pengelola rumah makan tersebut (Jalan Baru Cilimus). Bagaimana kami mengeluarkan perijinan kalau permohonannya belum ada," ungkap Putu kala dikonfirmasi Kuningan News, Kamis (20/3/2025).
Ada dua perijinan yang seharusnya ditempuh yaitu Ijin Tata Ruang dan PBG. Khusus Tata Ruang kaitan dengan kelayakan fungsi lahan untuk dijadikan tempat usaha. Apakah masuk kawasan LP2B (Pertanian Berkelanjutan) atau bukan.
"Sampai sekarang kami belum tau apakah itu lahan pribadi atau tanah bengkok yang disewa. Pemiliknya siapa juga siapa, kami belum tau. Lalu apakah itu lahan sawah atau bukan. Kalau LP2B (lahan pertanian berkelanjutan), tidak ada toleransi. Itu harus dibongkar," tegas Putu.
Lantaran belum berijin maka seharusnya tidak ada aktivitas. Namun kewenangannya bukan di Dinas PUTR melainkan ranah Satpol PP. Ia justru menyarankan agar menghentikan aktivitas di rumah makan tersebut. (KN-1)