Kuningan News - Aksi
nekat perusahaan yang diduga menahan ijazah asli milik belasan mantan
karyawannya memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Kuningan. Ketua DPRD Nuzul
Rachdy, turun langsung bersama Komisi IV dan Disnakertrans melakukan inspeksi
mendadak (sidak) ke lokasi gudang penyimpanan produk, dari sebuah perusahaan,
di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025).
Sidak juga dihadiri Camat Lebakwangi, Kapolsek dan Pemdes
Cinagara, belum mendapat jawaban sesuai harapan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Karena tak satu pun pimpinan perusahaan bisa ditemui, rombongan hanya disambut
karyawan gudang yang mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah.
"Hari ini saya berkesempatan untuk melakukan sidak ke
sebuah gudang. Saya pun belum tahu ini gudang atau apa, karena statusnya tidak
jelas, mengatasnamakan PT Panjunan. Kedatangan saya ke sini didampingi oleh
Komisi IV DPRD, Pak Camat, Pak Kapolsek, Kepala Desa, serta dari Dinas Tenaga
Kerja," jelas Nuzul.
Ia menegaskan sidak ini merupakan tindak lanjut dari
pengaduan belasan mantan karyawan ke DPRD beberapa hari lalu, mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.
"Ada hal yang harus kita sikapi, yaitu terkait
penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Saat mulai bekerja di sini, para
karyawan diminta menyerahkan ijazah asli mereka. Namun, saat mereka keluar,
ijazah itu tidak dikembalikan. Nah, ini menurut saya sudah melakukan
pelanggaran. Ijazah itu tidak akan berguna untuk orang lain, tapi sangat
berguna untuk yang bersangkutan," rungut Zul sewot.
Tak hanya soal ijazah, sidak juga mengungkap temuan
persoalan lainnya, diduga perusahaan ini tidak memiliki izin operasional.
"Setelah kita telisik, enggak ada izin operasional
apa-apa di tempat ini. Saya tanya kepada perwakilan di sini, supervisornya sama
gudang, memang tidak dapat menunjukan perizinan," imbuhnya.
Begitu pula saat dicek ke Disnakertrans Kuningan, perusahaan belum melaporkan secara periodik terkait
jumlah karyawan. “Ini akan kita tindaklanjuti dan dalam waktu dekat kita akan
memanggil owner dari perusahaan ini, baik yang pusatnya di Bandung maupun yang
di Cirebon," ancam Zul.
Temuan lain pun mencuat dalam sidak ini. Beberapa karyawan
dilaporkan sempat diminta menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan untuk bisa
bekerja.
Keluhan juga datang dari Pemerintah Desa Cinagara. Pihak pemdes berharap keberadaan perusahaan bisa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun, diakui Kepala Desa Cinagara, hingga saat ini perusahaan dengan aktivitas utama sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis produk tersebut belum pernah menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada warga desa.
Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, turut
angkat bicara. Ia menjelaskan memang ada surat edaran dari Kementerian
Ketenagakerjaan pada September 2015 terkait penyimpanan ijazah, tetapi tidak
berlaku mutlak.
"Kalau melihat dari sisi regulasi yang kami tahu
berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, kalau tidak salah
September 2015, memang ada klausul mengatakan ijazah bisa dititipkan. Tapi itu
hanya dalam kondisi tertentu dan dengan kesepakatan bersama. Tujuannya pun harus
jelas dan tidak boleh memberatkan pekerja," jelas Imat.
Karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan saat sidak,
DPRD memastikan akan memanggil pimpinan PT Panjunan. DPRD juga meminta Pemkab
Kuningan melalui instansi terkait segera mengecek aspek perizinan dan legalitas
operasional perusahaan tersebut. (KN-1)