Kuningan News - Minggu (13/4/2025) pukul 11.00 WIB, masyarakat kaget saat melintas jalan menuju objek wisata Cisantana di wilayah Tenjo Laut, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Palutungan jadi memanas karena tiba-tiba jalan ditutup dengan tulisan tanah ini milik pribadi bukan milik Pemda.
Jalan ditutup sementara oleh pemilik lahan dengan palang bambu. Tanah yang seharusnya pergunakan untuk kepentingan sosial, yang semula untuk akses rehabilitasi narkoba, tapi kini malah dipergunakan untuk jalan komersil.
Abidin adalah orang yang diberi kuasa oleh pemilik tanah, ternyata permasalahan ini sudah berjalan begitu lama, pemilik tanah merasa geram terhadap pemerintah. Terbilang sejak Juni 2024 namun tidak ada respon sama sekali dari pihak pemerintah daerah.
“Belum ada respon dari pemerintah, padahal enam hari lalu kami sudah memberikan pesan kepada pemerintah daerah, saya ingin pemerintah duduk bersama membereskan permasalahan ini,” pinta Abidin.
Tanah tersebut sebelumnya diperuntukkan untuk kepentingan sosial yakni tempat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menjelaskan permasalahan ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Karena ini sudah terjadi ia berharap bisa menyelesaikan secara bersama-sama.
“Karena ini sudah terjadi, yang tadinya untuk kepentingan sosial tapi sekarang larinya kemana-mana, menjadi jalan komersil sampai untuk kepentingan wisata di wilayah selatan. Mari kita selesaikan dengan duduk bersama supaya permasalahan ini jelas dan juga terang,” ucap Abidin.
Abidin berharap permasalahan ini selesai secara baik-baik tidak ingin ada yang dirugikan baik dari pemilik lahan, dari pemerintah maupun pengguna akses jalan.
“Masalah ini mari kita selesaikan dengan duduk bersama, karena tidak ada masalah yang tidak dapat terselesaikan,” kata Abidin.
Ia menegaskan jika permasalahan ini tidak digubris dan diabaikan oleh pemerintah, katanya, ia akan melakukan persiapan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau permasalahan ini hari ini juga tidak digubris juga diabaikan, ya sudah kami akan mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ancamnya. (KN-11)