Kuningan News - Polemik masalah tanah terjadi juga di Awirarangan, Kuningan. Pengadilan negeri hendak melakukan eksekusi tanah dan bangunan, Kamis (24/04/2025). Warga dan LSM menolak terkait tindakan tersebut.
Ajis Kurniawan, selaku keluarga dan pemilik rumah, mengatakan awalnya adiknya yang meminjam uang ke PNM Ulamm, pada tahun 2021 dengan memnggadaikan sertifikat. Seiring waktu, peminjam lancar melakukan pembayaran hingga akhir 2021.
"Saya pemilik rumah, namun yang meminjam uang adik saya. Jadi menggadaikan sertifikat tanah seluar 525 M2 dengan uang sebesar 150 juta di tahun 2021. Dalam perjalanannya adik saya membayar hutang terus sampai akhir desember 2021," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, di awal tahun 2022 pertama kali cicilan pihaknya tidak mampu membayar. Dibulan Januari pihaknya di beri SP satu. Kemudian dibulan yang sama juga sudah diberikan SP dua dan tiga.
"Januari 2022 kami tidak mampu membayar cicilan, tanggal 6 Januari 2022 jatuh temponya. Nah pada tanggal 28 Januari saya sudah dapat sp 1. Tanggal 7 Februari sudah sp 2. Tanggal 14 Februari sudah sp 3, sedangkan jatuh temponya kan tanggal 6," ungkapnya.
Selanjutnya pada april, mei, juni, juli kami membayar. Jadi yang nunggak cuma 3 bulan. Padahal keadaan sedang covid.
Kemudian, Ajis juga menceritakan Ia diberi surat dari pihak bank terkait pemberitahuan tanahnya yang akan dilelang. Ajis pun langsung membuat surat somasi terhadap pihak bank.
"Akhirnya tanggal 3 September dapat surat pemberitahuan akan dilelang pada 30 September. Pada tanggal 5 kami buat somasi pada pihak pnm. Dibales tanggal 7 September untuk hadir membicarakan teknis pembayaran sebelum diadakan pelelangan. Tanggal 9 saya hadir ke kantor bank di Cirebon, namun pas kesana pimpinan cabangnya tidak ada, dengan alasan diluar kota," kata Ajis.
Dengan berjalannya waktu, Ajis akhirnya untuk mengajukan penggugatan permohonan pembatalan lelang ke pihak pengadilan.
"Akhirnya saya mengajukan penggugatan terkait permohonan pembatalan lelang, namun 2 tahap mediasi sia-sia. Dari pihak PNM dan KPKNL tidak menghadiri undangan pengadilan. Baru mediasi terakhir dari pihak terkait hadir, namun pihak bank tidak bisa melakukan mediasi karena tanah sudah dilakukan lelang," terangnya.
Dari surat pemberitahuan yang Ajis terima, ternyata tanah itu sudah dilelang dengan harga 200 juta.
"Tanggal 20 Oktober kalo ga salah, saya mendapat surat pemberitahuan hasil lelang, terjual 201 juta. Dipotong biaya pajak segala macem kisaran 10 juta. Dipotong hutang pokok ke bank ulamm 90 juta. Dipotong bunga bank 10 juta. Yang diterima hanya 90 juta. 90 juta saya tidak terima, saya masih waras pak," serunya.
Sementara, jelas Ajis bahwa ketika permasalahan di selesaikan sesuai prosedurnya. Mungkin tidak akan terjadi perlawanan. Karena nilai tanah yang dijual tidak sesuai sehingga merasa dirugikan.
"Ini kan tidak sesuai, saya juga kalau dieksekusi sesuai prosedur semuanya. Saya juga mau apa, memang saya bersalah mempunyai hutang, nilai yang dijual sesuai. Tapi kalo seperti ini kan siapa yang tidak ingin melawan. Meskipun sampai kapan, saya pertahanankan," pungkasnya. (KN-11)