Kuningan News – Tepat
pada hari upacara pelepasan kapolres Kuningan, Rabu (9/4/2025), di Kuningan
wilayah timur terjadi peringkusan dua pengedar narkoba. Mereka yang dicurigai
menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer itu, diringkus
oleh anggota TNI yang bertugas di wilayah Kecamatan Ciwaru.
Penangkapan tersebut dilancarkan pukul 20.45 WIB di Desa
Segong Kecamatan Karangkancana. Kedua tersangka berinisial B dan OO, yang
sama-sama beralamat Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru.
Dari informasi yang diperoleh kuningannews.com dari Kodim
0615 Kuningan, pada pukul 20.15 WIB di Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan
Karangkancana, Babinsa atas nama Serda Suwarjoni mendapat kabar dari Kasi
Pemerintahan Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di
daerah tersebut.
Mendengar kabar itu, Babinsa Serda Suwarjoni gerak cepat melaporkannya
ke danramil. Setelah itu, pada pukul 20.30 WIB, Serda Suwarjoni beserta rekan babinsa
lainnya mendatangi lokasi kejadian. Mereka ditemani babinsa setempat dan juga Kasi
Pemerintahan Desa Segong dan Kasi Pemerintahan Karangbaru.
Benar saja, di TKP diperoleh barang bukti (BB) berupa
obat-obatan jenis Trihex, Tramadol dan Eximer. Kedua tersangka itu pun langsung
diamankan dan dibawa ke Koramil 1505/Ciwaru. Selanjutnya, pelaku dan BB-nya
dibawa ke Makodim 0615/Kuningan. Terakhir, diserahkan ke Mapolres Kuningan. (KN-1)
Rincian Barang Bukti
:
1. Uang sejumlah Rp
1.685.000
2. Jenis obat-obatan
antara lain :
- Tryihexyphendyl : 134 butir
- Tramadol : 34 butir
- Eximer : 80 bitir
- DNP : 170 butir
- Double YY : 41 butir
- 1 buah Kunci warung tempat transaksi
- 1 buah Handphone
- 1 buah Kunci motor beserta unit kendaraan jenis Yamaha Mio
J dengan Nopol E 6746 ZN