Kuningan News – Setelah pihak Kejari Kuningan melakukan jumpa pers terkait kasus korupsi Kepala SMKN I Luragung yang sudah P21, Kamis (25/2/2020) giliran Satreskrim Polres Kuningan menggelar press release kasus yang sama. Meski tersangka tidak dihadirkan dan tidak ditahan, tapi selama ini MR (56) wajib lapor. “Uang hasil korupsi BOS dan DSP tahun anggran 2014/2015 itu oleh tersangka dibelikan mobil dan dicicil setiap bulan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH, kepada wartawan di Aula WSP. Doffie yang juga didampingi Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito SE MM, selain itu juga uang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulannya. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 290.429.226,- (Dua ratus ...