Kuningan News - Setelah persoalan sampah menggunung di Pasar Baru, mendekati Hari Lebaran Bupati Dian Rachmat Yanuar ngambek lagi. Ia melihat ada papan reklame sebuah produk rokok yang asal pasang saja di atas trotoar jalan Ir H Juanda. Bahkan besi penguatnya sampai menutup akses pejalan kaki. "Apa-apaan ini, masa reklame menutup akses pejalan kaki begini. Ini jelas melanggar aturan lalu lintas," geram Dian. Dirinya tidak habis pikir pemasangan reklame di perkotaan tidak terpantau Satpol PP. Karena baru sehari, ia meminta agar segera dibongkar. Bupati Dian juga menelepon Kepala Bappenda, Guruh Zulkarnaen kaitan dengan reklame tersebut. "Tidak ada izin. Ga ngomong dulu kalo mau pasang papan reklame. Tau-tau udah dipasang permanen," aku Guruh ke Dian dibalik gagang ponsel. Tiang reklame serupa terpasang di 5 titik, masih jalur Jl Ir H Juanda. Guruh telah menegor vendor dan segera membongkarnya. "Ini tidak ada izin dan melanggar UU lalu lintas ya...